5 Fakta di Balik Kaitan Masalah Kejiwaan dan Bebasnya Pelanggar Hukum yang Miliki Gangguan Jiwa

Beauties, jika kamu sering menonton berita atau konten kriminal, sadarkah kamu kalau hampir di setiap kasus atau persidangan, tersangka selalu diperiksa kesehatan mental atau kondisi kejiwaannya? Pun, jika terbukti terdapat gangguan kejiwaan maka biasanya tersangka mendapatkan sedikit keringanan hukuman.

Nah, penasaran nggak sih kenapa kasus kejahatan biasanya berkaitan dengan kesehatan mental, dan mengapa kondisi mental seseorang bisa menjadi ‘peringan’ hukuman untuknya?

Yuk, kita ulas bersama. 

1. Jumlah Pelanggar Hukum yang Memiliki Gangguan Jiwa

Jumlah pelanggar hukum yang memilki gangguan jiwa/Foto: Pexels/sydney sims

Dilansir dari NIH, penelitian pada tahun 2008 menemukan bahwa jumlah remaja memiliki gangguan atau penyakit mental yang melanggar hukum ternyata jauh lebih tinggi daripada yang tidak melakukan pelanggaran. Jadi, tidak heran lagi bila ketika kita menonton konten atau berita kriminal, disebutkan bahwa tersangkanya rata-rata memiliki gangguan mental yang serius. 

2. Perlindungan Hukum untuk Pelaku dengan Gangguan Jiwa

Perlindungan hukum untuk pelaku dengan gangguan jiwa/Foto: Pexels/Mikhail Nilov

Mengutip Hukum Online, pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.

Lalu, UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Kemudian, dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut KUHP. Alasan penghapus pidana dapat terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana atau perbuatannya yang tidak dapat dipidana.

3. Gangguan Mental Dikonfirmasi oleh Dokter

Gangguan mental dikonfirmasi oleh dokter/Foto: Pexels/Antoni Shkraba

Baca Juga :  Ini 4 Nominasi Pasangan di Drakor Terbaik untuk MBC Drama Awards 2023, Ada dari Drama Sageuk

Gangguan kepribadian atau mental seringkali dijadikan penilaian moral masyarakat sebagai penyebab orang masuk penjara atau melakukan kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan peran dokter untuk memastikan dengan diagnosis bahwa seorang pelaku mengidap gangguan kejiwaan atau tidak, agar penjahat tidak sewenang-wenang menggunakan kedok ‘sakit mental’ atau ‘gangguan jiwa’ untuk menghindari hukuman pidana.

Dengan kata lain, ada tidaknya gangguan mental bukan diakui oleh pelaku tetapi berdasarkan diagnosis yang bisa dipertanggungjawabkan dari dokter atau psikiatris, Beauties. Demikianlah penjelasan ketiga yang dikutip dari NIH.

4. Bias Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa

Bias terhadap orang dengan gangguan jiwa/Foto: Pexels/Shvets Production

Salah satu penyebab kekeliruan dalam menyatakan penyakit kejiwaan pada pelaku kriminal adalah pemberian label yang salah terhadap sebagian besar penjahat sebagai orang dengan gangguan jiwa atau penyakit mental. Di mana masyarakat pada umumnya memandang orang dengan gangguan mental lebih berani melakukan kekerasan dan agresi.

Persepsi masyarakat mengenai pasien penyakit jiwa sebagai orang yang berbahaya berakar pada penggambaran penjahat di media sebagai individu yang gila. Ini poin yang harus digarisbawahi, Beauties. Karena pada faktanya, yang tidak terlihat oleh media adalah orang dengan gangguan mental atau gangguan jiwalah yang lebih mungkin menjadi korban kejahatan atau kekerasan dibanding menjadi pelakunya.

Bias ini kemudian meluas ke peradilan pidana, di mana orang dengan gangguan mental diperlakukan sebagai penjahat, kemudian ditangkap, didakwa, dan akhirnya dipenjara.


5. Kaitannya dengan Penangkapan oleh Polisi

Kaitannya dengan penangkapan oleh polisi/Foto: Pexels/Kindel Media

Melansir dari ICCLR, sebagian besar penelitian menunjukkan polisi cenderung tidak menangkap pelaku yang memiliki dugaan gangguan mental. Di sisi lain, orang dengan gangguan jiwa yang tertangkap kadang-kadang disebabkan oleh penyakit mentalnya yang tidak teridentifikasi.

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


(ria/ria)

Baca Juga :  Tak Pernah Gagal Pilih Proyek Akting, Ini 5 Drakor dari Han So Hee dengan Rating Tinggi

NBS Skincare

NBS Skincare merupakan produk kecantikan yang hadir untuk memenuhi kebutuhan kecantikan wanita Indonesia. Telah lulus uji BPOM, NBS menggunakan formula alpha arbutin yang mampu bekerja efektif dalam mencerahkan kulit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *